TUGAS AKHIR
SEMESTER
USHUL FIQH

MAQHOSID SYARIAH
:
MASLAHAH SEBAGAI
METODE PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM
DISUSUN OLEH :
UMI AISYAH
TUSADIAH :
20120730110
FALKULTAS AGAMA
ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMADIYAH YOGYAKARTA
2014 / 2015
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Maqasid
syariah berarti tujuan Allah dan Rasul – Nya dlam merumuskan hukum –hukum islam
. tujuan itu dpat ditelususri daalm ayat ayat Al-Quran dan Sunnah Rasullah
sebagai alasan logis bagi rumusan suatu hukum yang berorientasi kepada kemaslahatan
umat manusia.
Hubungan antara Maqashid Syariah dengan
mashlahah kaitannya sangat erat sekali. karena tujuan daripada maqashid syariah
itu sendiri adalah untuk mencapai mashlahah. Para ahli fiqh Islam membagi
cakupan lingkup wilayah pembahasan fiqh (kaitannya dengan ijtihad) menjadi
dua,yaitu muamalah dan ibadah. Ruang ijtihad di bidang muamalah lebih luas
daripada bidang ibadah yang sifatnya ta’abbudi. Ekonomi islam
(ekonomi syari’ah) adalah salah satu bagian dari muamalah. Ekonomi islam
cukup terbuka dalam memunculkan inovasi baru dalam membangun dan mengembangkan
ekonomi Islam. Oleh karena itu prinsip maslahah dalam bidang muamalah menjadi
acuan dan patokan yang sangat penting. Maslahah merupakan konsep terpenting dalam
pengembangan ekonomi Islam.
A. Rumusan Masalah
·
Apa
perbedaan Maslaha dan ijtihad
·
Bagaimanakah
Maslaha dalam Ekonomi Islam
·
Implikasi Maqhosid
Syariah dalam Ekonomi
B. Tujuan
·
Untuk dapat
mengetahui tentang maqhosid syariah dalam kemaslahahtan ekonomi syariah
·
Untuk
melengkapi tugas uas akhir pada matakuliah ushulfiqh
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
MAQHOSID SYARIAH
a. Secara
Bahasa
Kata syariat berasal darai “syara’a as-syai” dengan arti; menjelaskan
sesuatu. Atau ia diambil dari “asy-syir’ah” dan “asy-syariah” dengan arti
tempat sumber air yang tidak pernah terputus dan orang yang datang kesana tidak
memerlukan adanya alat.
Dalam “mufrodat Al-Qur’an.” Ar-Raghib Al-Asfahani menulis bahwa “Asy-syar
adalah jalan yang jelas. Sedangkan maqashid secara bahasa adalah jamak dari maqshad, dan maqsad mashdar mimi dari fi’il qashada, dapat dikatakan: qashada-yaqshidu-qashdan-wamaksadan, al
qashdu dan al maqshadu artinya sama, beberapa arti alqashdu adalah: ali’timad: berpegang teguh, al amma:
condong, mendatangi sesuatu dan menuju.
b. Secara
Istilah
Ibnu al-Qayyim Al Jauziyah “Menegaskan bahawa syariah itu
berdasarkan kepada hikmah-hikmah dan maslahah-maslahah untuk manusia baik di dunia
maupun di akhirat. Perubahan hukum yang berlaku berdasarkan perubahan zaman dan
tempat adalah untuk menjamin syariah dapat mendatangkan kemaslahatan kepada
manusia”.
Al Khadimi “Berpendapat maqashid sebagai prinsip islam yang lima yaitu
menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta”.
Dr. Wahbah
Zuhaily menyebutkan Maqashid
syariah adalah sejumlah makna atau sasaran yang hendak dicapai oleh
syara’ dalam semua atau sebagian besar kasus hukumnya. Atau ia adalah tujuan
dari syari’at, atau rahasia di balik pencanangan tiap-tiap hukum oleh Syar’i (pemegang otoritas syari’at, Allah dan Rasul-Nya).
Syariat
adalah: hukum yang ditetapkan oleh Allah bagi hamba-Nya tentang urusan
agama. Atau hukum agama yang ditetapakan dan diperintahkan oleh Allah.
Maqashid syariah” adalah tujuan yang menjadi target teks dan hukum-hukum
partikular untuk direalisasikan dalam kehidupan manusia. Baik berupa
perintah,larangan, dan mubah. Untuk individu, keluarga, jamaah, dan umat.
Maksud-maksud
juga bisa disebut dengan hikmah-hikmah yang menjadi tujuan ditetapkannya hukum.
Maqashid
al-syari’ah dalam arti Maqashid al-Syari’, mengandung empat aspek. Keempat
aspek itu adalah :
a. Tujuan
awal dari syariat yakni kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.
b. Syariat
sebagai sesuatu yang harus dipahami.
c. Syariat
sebagai suatu hukum taklif yang harus dilakukan, dan
d. Tujuan
syariat adalah membawa ke bawah naungan hukum.
B.
EKONOMI
ISLAM
Ekonomi
Islam sebenarnya telah muncul sejak Islam itu dilahirkan. Ekonomi Islamlahir
bukanlah sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri melainkan bagian integral dari
agama Islam. Sebagai ajaran hidup yang lengkap, Islam memberikan petunjuk
terhadap semua aktivitas manusia, termasuk ekonomi. Sejak abad ke-8 telah
muncul pemikiran-pemikiran ekonomi Islam secara parsial, misalnya peran Negara
dalam ekonomi kaidah berdagang, mekanisme pasar, dan lain-lain, tetapi
pemikiran secara komprehesif terhadap secara komprehensifterhadap sistem
ekonomi Islam sesungguhnya baru muncul pada pertengahan abad ke-20 dan semakin
marak sejak dua dasawarsa terakhir.
Pada
intinya ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk
memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan
ekonomi dengan cara - cara Islami di
sini adalah cara-cara yang didasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Al-Qur’an
dan Sunnah Nabi. Dengan pengertiansepertiini maka istilah yang juga sering
digunakan adalah ekonomi Islam.
Dalam
pandangan Islam, ilmu pengetahuan adalah suatu cara yang sistematis untuk
memecahkan masalah kehidupan manusia yang mendasarkan segala aspek tujuan (ontologis),
metode penurunan kebenaran ilmiah (epistemologis), dan nilai-nilai (aksiologis) yang terkandung pada ajaran Islam.
Secara singkat, ekonomi Islam dimaksudkanuntuk mempelajari upaya manusia untuk
mencapai falahdengan sumber daya yang
ada melalui mekanisme pertukaran. Penurunan kebenaran atau hukum
dalam ekonomi Islam didasarkan pada kebenaran deduktif wahyu Ilahi (ayat
qauliyah) yang didukung oleh kebenaran induktif empiris (ayat kauliyah).
Ekonomi Islam juga terikat oleh nilai-nilai yang diturunkan dari ajaran Islam
itu sendiri.
Para Ulama dan Sarjana Islam bahkan selalu mengambil
sikap sangat peduli terhadap kepentingan ilmu ini. Boleh dikatakan, hampir
seluruh kitab-kitab Fiqh maupun Hadits, pasti ada sekurang-kurangnya satu bab
yang berkaitan dengan soal Muamalah. Antara kitab yang membahaskan secara
khusus tentang ilmu ini adalah seperti Al-Kharajkarangan Imam Abu Yusuf, Al-Amwal oleh Abu ‘Ubaid Al-Qasim, Al-Iktisab oleh Imam
Muhammad Asy-Syaibaani, Al-Hisbah oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan
termasuklah kitab-kitab seperti Muqaddimah oleh Imam Ibnu Khaldun, disamping
Al-Mustasfa dan Ihya’ Ulumiddin oleh Hujjatul Islam Al-Ghazzali Rahimahumullah.
C. MASLAHAH DAN IJTIHAD
Tujuan dan kandungan utama dalam Syariah Islam ialah Maslahah
itu sendiri. Bahkan para Ulama’ seperti Imam Al-Ghazzali, Asy-Syathibi dan
lain-lain, telah merumuskan bahawa tujuan Syariah Islam itu sendiri adalah
mewujudkan dan memelihara kemaslahatan, disamping menolak kefasadan. Dengan itu
jelas akan kepentingan soal Maslahah dalam agama Islam itu sendiri.
Maslahah itu sendiri, secara umumnya dapat ditakrifkan
sebagai kebaikan dan kesejahteraan. Walau bagaimanapun, para ahli Usul Fiqh
mendefinisikan Maslahah itu merangkumi segala perkara yang mengandungi manfaat,
kegunaan dan kebaikan, disamping menjauhi mudharat, kerosakan dan kefasadan.
Imam Al-Ghazzali pula, dalam kitabnya Al-Mustasfa, mengatakan:
نعني
بالمصلحة : المحافظة على مقصود الشرع ومقصود الشرع من الخلق خمسة وهو أن يحفظ
عليهم دينهم ونفسهم وعقلهم ونسلهم ومالهم فكل ما يتضمن حفظ هذه الأصول الخمسة فهو
مصلحة وكل ما يفوت هذه الأصول فهو مفسدة ودفعها مصلحة
“Kami maksudkan dengan Maslahah itu ialah menjaga akan tujuan
atau maksud syara’, dan maksud syara’ daripada penciptaan itu ada lima perkara.
Yakni, hendaklah memelihara ke atas mereka (daripada segi) agama, diri, akal,
keturunan dan harta mereka. Jadi, setiap perkara yang mengandungi perlindungan
terhadap lima perkara tersebut, maka ianya adalah Maslahah, manakala segala
perkara yang terkeluar daripada lima perkara tersebut, maka ianya adalah
Mafsadah, dan menolak kemaslahatan.” [Al-Ghazzali, Al-Mustasfa, 2/482]
Berbicara tentang masalah ijtihad, maka hal tersebut
umumnya dikaitkan dalam wilayah hukum, yaitu proses untuk menemukan hukum suatu
masalah tertentu dari dalil-dalil yang ada. Namun demikian, tentulah
ijtihad bukan ”hak milik” wilayah hukum semata, karena Ekonomi Islam pun
(apalagi jika ia diidentikkan dengan fiqh mu’amalat) juga mempunyai ”hak” untuk
dikembangkan melalui proses ijtihad. Bahkan tidak ada kata final untuk proses
ijtihad, karena Ekonomi Islam harus elastis sesuai dengan dinamika perputaran
roda peradaban yang tak mengenal kata berhenti.
Terkait dengan posisi teori Maqashid sebagai pokok pangkal
dari proses berijtihad, Syathibi mengintrodusir dua langkah dalam proses
ijtihad, yaitu ijtihad istinbathi dan ijtihad tathbiqi. Pembagian yang
dilakukan oleh Syathibi ini dapat mempermudah untuk memahami mekanisme ijtihad.
Dalam ijtihad istinbathi,
seorang ekonom muslim memfokuskan perhatiannya pada upaya penggalian ide yang
dikandung dalam teks (al-Qur’an dan Sunnah) yang masih abstrak. Setelah
memperoleh ide-ide tersebut maka kemudian menerapkan ide-ide abstrak tadi pada
permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan; inilah yang disebut
dengan ijtihad tathbiqi atau
”ijtihad penerapan.” Jadi obyekijtihad
istinbathi adalah teks, sedangkan obyek kajian tathbiqi adalah manusia dengan
dinamika perubahan dan perkembangan yang dialaminya. Sehingga masuk akal jika
kemudian Syathibi menyebut ijtihad
tathbiqisebagai ijtihad yang tidak akan berhenti sampai akhir zaman.
Pembicaraan epistemologi ekonomi Islam mensyaratkan
digunakannya metode deduksi dan induksi. Ijtihad tathbiqi yang banyak menggunakan induksi akan
menghasilkan kesimpulan yang lebih operasional, sebab ia didasarkan pada
kenyataan empiris. Selanjutnya, dari keseluruhan proses ini–yaitu kombinasi
dari elaborasi kebenaran wahyu Allah dan as-Sunnah dengan pemikiran dan
penemuan manusia yang dihasilkan dalam ijtihad—akan menghasilkan hukum dalam
berbagai bidang kehidupan. Terkait dengan hal tersebut, maka al-kulliyyah al-khamsah sebagaimana
yang diintrodusir oleh Syathibi bukanlah sesuatu yang ’eksklusif’ harga mati
yang tidak bisa dikembangkan lebih banyak lagi. Jika para ahli fiqh
klasik telah merumuskan pada masa mereka kebutuhan-kebutuhan primer mereka yang
kita kenal dalam al-kuliyyah
al-khamsah, maka kebutuhan kita tidak cukup hanya lima kebutuhan primer
tersebut. Kita harus mampu menggali dan meletakkan kebutuhan-kebutuhan primer
kekinian sebagai maqashid
al-syari’ah, seperti hak kebebasan berpendapat, berpolitik, pemilu dan
suksesi, hak mendapat pekerjaan, sandang, pangan dan papan, hak mendapat
pendidikan, hak pengobatan dan sebagainya.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa
kata kunci dariMaqashid Syari’ah adalah
maslahah. Tawaran yang sangat menghentak dan “kontradiktif” dengan arus main-stream adalah apa yang
digagas oleh at-Tufi mengenai teori Maslahat. At-Tufi membangun pemikirannya
tentang maslahat tersebut berdasarkan atas empat prinsip, yaitu :
·
Akal
mempunyai kebebasan menentukan maslahat dan kemafsadatan, khususnya dalam
lapangan mu’amalah dan adat. Untuk menentukan suatu maslahat atau kemafsadatan
dalam wilayah mu’amalat cukup dengan akal.
·
Sebagai kelanjutan
dari poin pertama tersebut, at-Tufi berpendapat bahwa maslahat merupakan dalil
syar’i mandiri yang kehujjahannya tidak tergantung pada konfirmasi nas, tetapi
hanya tergantung pada akal semata. Dengan demikian, maslahat merupakan dalil
mandiri dalam menetapkan hukum.
·
Maslahat
hanya berlaku dalam lapangan mu’amalah dan adat kebiasaan, sedangkan dalam
bidang ibadat (mahdah) dan
ukuran-ukuran yang ditetapkan syara’, tidak termasuk objek maslahat, karena
masalah-masalah tersebut merupakan hak Allah semata.
·
Maslahat
merupakan dalil syara’ paling kuat. Oleh sebab itu, at-Tufi juga menyatakan
apabila nas dan ijma’ bertentangan dengan maslahat, didahulukan maslahat dengan
cara pengkhususan (takhsis) dan
perincian (bayan) nas tersebut.
Meskipun tergolong liberal untuk ukuran sezaman
at-Tufi, maka idealita dari apa yang disampaikan oleh at-Tufi jika dikaitkan
dengan Ekonomi Islam, adalah sudah semestinya Ekonomi Islam akan selalu hidup
dan tidak berjalan tertatih di belakang perkembangan peradaban manusia. Ekonomi
Islam akan bersifat elastis, lentur dan dinamis sehingga dapat menjawab setiap
persoalan ekonomi umat. Namun demikian elastisitas ini tidak serta-merta
diiringi dengan pola pikir yang liberal, yang dapat mencerabut Ekonomi Islam
dari akar-akarnya. Sementara itu berbagai macam ”versi” Maqashid Syari’ah yang
ditawarkan oleh kalangan cendekiawan muslim, merupakan sebuah proses
berkesinambungan untuk mencari dan menemukan kehendak Allah SWT. Meskipun
sepintas terlihat ada perbedaan dan pertentangan antar mereka, namun
upaya-upaya tersebut semestinya tidak dihadapkan secara diametris dan
kontradiktif.
Liberalitas at-Tufi tidak perlu dipertentangkan dengan
kehati-hatian Syathibi yang tetap berpegang pada dalil naqli sebagai ushul. Demikian halnya ekstensifikasi al-kuliyyah al-khamsah sebagaimana
yang diwacanakan Ibnu ’Asyur adalah langkah untuk melengkapi apa yang sudah
ada, baik dari sisi metodologis. Selanjutnya, pastilah akan muncul tokoh-tokoh
lain dengan tawaran ide yang lebih menggigit yang mungkin saja akan menjadikan
pemikiran tokoh sebelumnya terkesan ”usang”.
Contoh-contoh
penerapan maslahah pada kasus ekonomi dan bisnis kontemporer, antara lain:
·
Pendirian Bank Islam
·
Pendirian
Asuransi/Reasuransi Syariah dan LKS lainnya
·
Penerapan
revenue sharing dalam bagi hasil
·
Penerapan
Dinar dan Dirham
·
Kartu Kredit
tanpa bunga
·
Intervensi
Harga oleh Pemerintah pada saat distorsi pasar
·
Larangan
Ihtikar dan monopoli
·
Larangan
kartel dalam perdagangan
·
Larangan
spekulasi, judi dan gharar
·
Larangan
tas’ir (penetapan harga oleh pemerintah )
·
Larangan
siyasah ighraq (dumping)
·
Larangan
future trading, options dan swaps
·
Pendirian
lembaga Pengadilan Niaga syariah
·
Adanya DPS
di LKS dan DSN di MUI
·
Dan
lain-lain
D. KONSEP HUKUM EKONOMI ISLAM
Inti hukum ekonomi islam adadalah terdapatnya larangan
terhaddap praktik bisnis yang di dalamnya mengandung unsut perjudian ( maysir
), unsur riba , unsur suap – menyuap (ryswah) dan unsur bathil . oleh karena
tradisional islam yang dapat diimplementasikan pada oprasional lembaga keunagan
syariah dan lembaga pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Akad traditional
Islam antara lain terdiri dari akad titipan, akad jual – beli , akad bagi hasil
, akad sewa – menyewa , akad pinjam – meminjam tanpa bunga , dan akadd di
bidang jasa.
E. PERATUARAN PERUNDANG – UNDANGAN DI
BIDANG EKONOMI ISLAM
Secara yuridis , penerapan Hukum ekonomi Islam di
indonesia memiliki dasar yang sangat kuat . ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUD
1945 dengan tegas menyatakan bahwa
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hukum islam secara faktual menjadi sumer hukum bagi
pembuat sistem hukum nasional, disamping hukum Barat dan Hukum Adat .Nilai –
nilai yang terkandung dalam hukum islam telah mewarnai hukum yang berlaku di
indonesia dewasa ini . Salah satu yang menonjol adalah di bidang Hukum Ekonomi
, antara lai dengan diundangkaanya UU No.38 tahun 1999 tentang pengolaahan
Zakat , UU No. 41 tahun 2004 tetang Wakaf dan peratuaran Perundang - unfangan di bidang lembaga keuangan syariah(
bank – Non bank ) , serta lembaga pembiayaan.
F. MASHLAHAH DALAM EKONOMI ISLAM
Perkembangan lembaga-lembaga perbankan dan keuangan
syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat baik di panggung internasional
maupun di Indonesia. Lembaga-lembaga itu antara lain asuransi, sukuk,
pegadaian, mortgage, leasing dan multifinance, capital market, mutual fund,
factoring, MLM (Multi Level Marketing), dsb.
Loncatan kemajuan sains dan teknologi modern telah
menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan manusia, khususnya terhadap
kegiatan ekonomi bisnis, seperti tata cara perdagangan melalui e-commerce, system pembayaran dan pinjaman
dengan kartu kredit, sms banking, perdagangan international / ekspor impor
dengan media L/C, sampai kepada, instrumen pengendalian moneter, exchange rate,
waqf saham, jaminan fiducia (rahn tasjiliy) dalam pembiayaan, jaminan
resi gudang, dsb.
Prinsip utama dalam formulasi ekonomi Islam dan
perumusan fatwa-fatwa serta produk keuangan adalah maslahah. Penempatan maslahah sebagai
prinsip utama, karena mashlahah merupakan konsep yang paling penting dalam
syariah, Dalam studi prinsip ekonomi Islam, maslahah ditempatkan pada posisi
kedua, yaitu sesudah prinsip tawhid(Agustiano,
2010). Mashlahah adalah tujuan syariah Islam dan menjadi inti utama syariah
Islam itu sendiri. Para ulama merumuskan maqashid syari’ah (tujuan syariah) adalah mewujudkan
kemaslahatan. Imam Al-Juwaini, Al-Ghazali, Asy-Syatibi, Ath-Thufi dan sejumlah
ilmuwan Islam terkemuka, telah sepakat tentang hal itu. Dengan demikian, sangat
tepat dan proporsional apabila maslahah ditempatkan sebagai prinsip kedua dalam
ekonomi Islam.
Penerapan maslahah dalam ekonomi Islam (muamalah)
memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibanding ibadah. Ajaran Islam tentang
muamalah umumnya bersifat global, karena itu ruang ijtihad untuk bergerak lebih
luas. Ekonomi Islam yang menjadi salah satu bidang muamalah berbeda dengan
ibadah murni (ibadah mahdhah). Ibadah bersifat dogmatik (ta`abbudi), sehingga sedikit sekali
ruang untuk berijtihad. Ruang ijtihad dalam bidang ibadah sangat sempit. Lain
halnya dengan ekonomi Islam (muamalah) yang cukup terbuka bagi inovasi dan
kreasi baru dalam membangun dan mengembangkan ekonomi Islam. Oleh karena itu
prinsip maslahah dalam bidang muamalah menjadi acuan dan patokan penting.
Apalagi bila menyangkut kebijakan-kebijakan ekonomi yang oleh Shadr
dikategorikan sebagai manthiqah
al firagh al tasyri`y (area yang kosong dari tasyri`/hukum).
Sedikitnya nash-nash yang menyinggung masalah yang terkait dengan
kebijakan-kebijakan ekonomi teknis, membuka peluang yang besar untuk
mengembangkan ijtihad dengan prinsip maslahah.
Kemaslahatan dalam bidang muamalah dapat ditemukan
oleh akal / pemikiran manusia melalui ijtihad.Misalnya, akal manusia dapat
mengetahui bahwa curang dan menipu dalam kegiatan bisnis adalah perilaku
tercela. Demikian pula praktik riba. Para filosof Yunani yang hidup di zaman
klasik, bisa menemukan dengan pemikirannya bahwa riba adalah perbuatan tak
bermoral yang harus dihindari.
Al mashlahah sebagai salah satu model pendekatan dalam
ijtihad menjadi sangat vital dalam pengembangan ekonomi Islam dan siyasah iqtishadiyah (kebijakan
ekonomi). Mashlahah adalah tujuan yang ingin diwujudkan oleh syariat. Mashlahah
merupakan esensi dari kebijakan-kebijakan syariah (siyasah syar`iyyah) dalam merespon dinamika sosial,politik,
dan ekonomi. Maslahah
`ammah (kemaslahatan umum) merupakan landasan muamalah, yaitu
kemaslahatan yang dibingkai secara syar’i, bukan semata-mata profit motive dan material rentabilitysebagaimana dalam
ekonomi konvensional.
Dengan demikian, pengembangan ekonomi Islam dalam
menghadapi perubahan dan kemajuan sains teknologi yang pesat haruslah
didasarkan kepada maslahah.
Jadi , untuk mengembangkan ekonomi Islam, para ekonom muslim cukup dengan
berpegang kepada maslahah. Karena maslahah adalah saripati dari syari’ah. Para
ulama menyatakan ”di mana ada
maslahah, maka di situ ada syari’ah Allah ”. Artinya, segala
sesuatu yang mengandung kemaslahatan, maka di itulah syari’ah Allah.
Dengan demikian maslahah adalah konsep paling utama dalam syariat Islam.
Apabila kemaslahatan dalam ekonomi mungkin dan dapat
dijangkau dan ditemukan oleh akal dan pemikiran manusia, sedangkan dalam ibadah
umumnya sulit dijangkau pemikiran manusia, seperti mengapa shalat fardhu hanya
lima kali sehari semalam, mengapa shalat subuh dua rakaat, mengapa shalat isya
4 rakaat, mengapa hajar aswad sunnah dicium dan banyak contoh lainnya.
Seandainya tidak ada nash dan Nabi Muhammad menjelaskan, niscaya manusia tidak
bisa menjangkau dan menemukannya. Para ulama hanya bisa mereka-reka
hikmahnya, yang bentuknya bukan elaborasi prinsip maslahah, tetapi berupa
hikmah dan falsafah tasyri’ belaka.
Sedangkan dalam bidang muamalah, manusia dapat
menemukan maslahah suatu syariah. Misalnya, mengapa Ibnu Taimiyah membenarkan
intervensi harga oleh pemerintah, padahal Nabi Saw tidak melakukanya. Mengapa
Umar mengimpor gandum dari Mesir ketika terjadi kelangkaan gandum di Mesir,
mengapa dalam transaksi ekonomi harus ada saksi yang adil, mengapa riba,
gharar, spekulasi, penipuan, kecurangan, maysir dilarang dan mengapa bagi
hasil ditawarkan dan banyak contoh lainnya.
Muamalat adalah aturan syari’ah tentang hubungan
sosial di antara manusia. Dalam muamalat, dijelaskan secara luas illat,
rahasia dan tujuankemaslahatan suatu hukum muamalat. Ini mengandung indikasi
agar manusia memperhatikan kemaslahatan dalam bidang muamalat dan tidak hanya
berpegang pada tuntutan teks nash semata, karena mungkin suatu teks ditetapkan
berdasarkan kemaslahatan tertentu, kondisi, adat, waktu dan tempat tertentu.
Sehingga ketika maslahah berubah
maka berubah pula ketentuan muamalah (perekonomian)
Dengan pertimbangan maslahah, regulasi
perekonomian bisa berubah dari teks nash kepada konteks nash yang mengandung
maslahah. Misalnya, Nabi Muhammad Saw tidak mau mencampuri persoalan harga di
Madinah, ketika para sahabat mendesaknya untuk menurunkan harga. Tetapi ketika
kondisi berubah di mana distorsi harga terjadi di pasar, Ibnu Taimiyah
mengajarkan bahwa pemerintah boleh campur tangan dalam masalah harga. Secara
tekstual, Ibnu Taymiyah kelihatannya melanggar nash hadits Nabi Saw. Tetapi
karena pertimbangan kemaslahatan, di mana situasi berbeda dengan masa Nabi,
maka Ibnu Taymiyah memahami hadits tersebut secara kontekstual berdasarkan
pertimbangan maslahah.
Begitu juga dengan
wujudnya pelbagai institusi kewangan Islam pada zaman global ini yang semuanya
bergantung kepada kewujudan Maslahah. Inovasi Zakat yang produktif juga
didasarkan kepada Maslahah. Begitu juga dengan aktiviti-aktiviti perbankan Islam
yang lain. Jika padanya ada Maslahah, maka hal itu dibenarkan dan dipersetujui
oleh Syariah. Sebaliknya jika padanya ada sebarang kemudaratan dan kefasadan
seperti Riba, Gharar (ketidaktentuan) dan sebagainya, maka hal itu sudah tentu
tidak dibenarkan oleh Syariah. Demikian pula dalam
membicarakan perilaku penggunaan sesuatu material untuk mendapatkan manfaat dan
kepuasan (Utility). Dalam Ekonomi Konvensional, tujuan penggunaan (consumption)
adalah untuk memaksimakan kepuasan semata-mata, sedangkan dalam Ekonomi Islam
adalah untuk memaksimakan Maslahah. Utility yang mereka inginkan merupakan
konsep dimana kepuasannya bersifat material dan keduniaan belaka, sedangkan
Maslahah itu sendiri adalah Utility yang mengandungi unsur-unsur ukhrawi dan
rohani.
G. IMPLIKASI MASLAHAH DALAM EKONOMI
ISLAM
Pengembangan Ekonomi
Islam Aturan-aturan dalam syari’ah sangat terkait dengan berbagai
dimensi aspek perilaku manusia. Aspek ekonomi hanyalah salah satu dari
serangkaian perilaku manusia. Menyusun dan menguraikan implikasi Maqashid
dalam teori-teori ekonomi merupakan sebuah tantangan dan tugas yang sangat
berat, yang harus selalu diupayakan oleh para ekonom muslim. Uraian
di bawah ini berupaya untuk menderivasikan teori Maqashid ke dalam teori
ekonomi.
Namun demikian uraian yang akan kami
sampaikan ini baru sebatas dalam dataran ”inisiatif untuk berproses” yang
tidak bersifat exhaustic (habis pakai) dan final.
·
Problem
Ekonomi
Problem ekonomi biasanya dikaitkan dengan tiga pertanyaan dasar, yaitu
apa yang diproduksi, bagaimana memproduksi, dan untuk siapa sesuatu itu
diproduksi. Pertanyaan-pertanyaan itu muncul karena adanya keyakinan bahwa
keinginan manusia itu tidak terbatas, sedangkan sumber daya yang tersedia
itu terbatas. Namun demikian teori-teori dalam ekonomi konvensional tidak
mampu untuk memberi jawaban yang tepat untuk pertanyaan di atas.
Akibatnya, teori-teori tersebut tidak dapat secara spesifik menjelaskan
problem ekonomi manusia. Selama ini teori ekonomi
konvensional mendefinisikan bahwa problem ekonomi sebagai how to maximise
the satisfaction of wants from the available resources wich are relatives
to wants. Definisi ini mengandung inkonsistensi, karena meskipun variabel
kelangkaan sumber daya (scarcity of resources) itu dihilangkan, apakah
problem ekonomi yang dihadapi oleh manusia juga akan hilang dengan
sendirinya. Jawabannya tentu ‘tidak’, karena ketidakmampuan materi (sumber
daya) untuk memuaskan keinginan manusia. Galbraith, sebagaimana yang
dikutip M. Fahim Khan, mempertanyakan: Bagaimana mungkin proses produksi
dapat memuaskan keinginan jika proses produksi itu sendiri justru
menciptakan keinginan. Anda tentunya juga masih ingat hukum Say yang
mengatakan the supply creates its own demand. Tidak mengherankan kemudian
jika T. Scitovsky menyatakan bahwa negara-negara kapitalis yang kaya
menjadi masyarakat konsumeris yang banyak melakukan pemborosan. Dalam
perspektif Syari’ah, alasan
Mengapa seseorang berproduksi dan mengapa harus terlibat
dalam kegiatan-kegiatan ekonomi adalah sebagai upaya untuk menjaga
kemaslahatan. Aktivitas ekonomi, baik itu produksi dan konsumsi yang
didasarkan pada maslahah, merupakan representasi proses meraih sesuatu
yang lebih baik di dunia dan akhirat. Segala tindakan ekonomi yang
mengandung maslahah bagi manusia tadi disebut dengan kebutuhan (needs)
yang harus dipenuhi. Memenuhi kebutuhan (meeting/fulfilling needs) dan
bukan memuaskan keinginanan (satisfying wants) merupakan tujuan dalam
aktivitas ekonomi yang sekaligus merupakan kewajiban agama. Oleh karena
fulfilling needs merupakan kewajiban agama, maka Ekonomi Islam juga
menjadi sebuah “kekuatan pemaksa” bagi masyarakat yang tidak mempunyai
keinginan untuk melakukan pembangunan ekonomi.Berdasarkan uraian tersebut
maka yang menjadi problem ekonomi adalah, bagaimana individu memenuhi
kebutuhannya (fulfilling needs), karena terkadang pada kondisi, waktu dan
lokasi tertentu sumber daya yang tersedia menjadi terbatas. Relatifitas
scarcity ini pun disinggung dalam al-Qur’an (al-Baqarah, 255):
ولنبلونكمبشيء من الخوف والجوء و نقص
من الأموال والأنفس والثمرات
“ Dan sungguh akan kami berikan cobaan kepadamu,
dengan sedikit ketakutan , kelaparan , kekurangan harta , jiwa dan buah
buahan.”
·
Wants versus Needs
Wants dalam
teori ekonomi konvensional muncul dari keinginan naluriah manusia, yang muncul
dari konsep bebas nilai (value-free
concept). Ilmu ekonomi konvensional tidak membedakan antara kebutuhan
dan keinginan, karena keduanya memberikan efek yang sama bila tidak terpenuhi,
yaitu kelangkaan. Mereka berpendirian bahwa kebutuhan adalah keinginan,
demikian pula sebaliknya. Padahal konsekuensi dari hal ini adalah terkurasnya
sumber-sumber daya alam secara membabi-buta dan merusak keseimbangan ekologi.
Pada sisi yang lain, Ekonomi Islam
justru tidak memerintahkan manusia untuk meraih segala keinginan dan hasratnya.
Memaksimalkan kepuasan (maximization
of satisfaction) bukanlah spirit dalam perilaku konsumsi Ekonomi Islam,
karena hal tersebut adalah norma-norma yang disokong oleh peradaban yang
materialistik. Sebagai gantinya Ekonomi Islam memerintahkan individu untuk
memenuhi kebutuhannya/needssebagaimana
yang dikehendaki oleh syari’ah. Needs memang
muncul dari keinginan naluriah, namun dalam framework Islam tidak semua keinginan naluriah itu bisa
menjadi kebutuhan. Hanya keinginan yang mengandungmaslahah saja yang dapat dikategorikan sebagai needs
·
Maslahah versus Utility
a. Perilaku Konsumen dalam Teori Ekonomi Islam
Dalam ekonomi Islam, tujuan konsumsi
adalah memaksimalkan maslahah. Menurut Imam Shatibi istilah maslahah
maknanya lebih luas dari sekedar utility atau kepuasan dalam terminologi
ekonomi konvensional. Maslahah merupakan tujuan hukum syara yang paling utama.
Maslahah adalah sifat atau kemampuan
barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan
manusia dimuka bumi ini (Khan dan Ghifari, 1992).
Ada lima elemen dasar menurut beliau, yakni: AGAMA, kehidupan atau
jiwa (al-nafs), properti atau harta benda (al-mal), keyakinan (al-din),
intelektual (al-aql), dan keluarga atau keturunan (al-nasl). Dengan kata lain,
maslahah meliputi integrasi manfaat fisik dan unsur-unsur keberkahan.
Mencukupi kebutuhan dan bukan
memenuhi kepuasan/keinginan adalah tujuan dari aktivitas ekonomi Islam, dan
usaha pencapaian tujuan itu adalah salah satu kewajiban dalam beragama.
Bagi para
ekonom muslim, konsep maslahah lebih obyektif dari pada konsep utilitas untuk
menganalisis perilaku para pelaku ekonomi. Meskipun maslahah mungkin akan
menyisakan sedikit subyektifitas, namun subyektifitas tersebut tidak membuatnya
samar seperti yang terjadi dalam konsep utilitas. Ada tiga alasan mengapa
maslahah lebih superior dari pada utilitas, yaitu:
-
Maslahah
memang bersifat subyektif, karena setiap individu dapat menentukan sesuatu yang
baik/maslahah bagi diri mereka sendiri. Akan tetapi kriteria untuk menentukan
maslahah ini lebih jelas dan terarah, dari pada subyektifitas yang ada pada
konsep utilitas. Dalam konsep utilitas, alkohol (minuman keras) bisa jadi
mengandung utilitas tapi bisa juga tidak, relatif pada individu masing-masing.
Namun dalam Ekonomi Islam, karena alkohol tidak mengandung kemaslahatan dan jelas
kontradiktif dengan al-kuliyyah
al-khamsah maka jelas alkohol tidak akan dikonsumsi.
-
Konflik
kepentingan antara kepentingan individu dan kepentingan sosial dapat dihindari,
atau setidaknya diminimalisir. Hal ini karena kriteria maslahah antara individu
dan sosial dapat disinkronkan, sesuai yang tertuang dalam aturan-aturan syar’i.
Dalam pandangan Asad Zaman, perilaku konsumsi muslim terkait dengan tiga hal
yaitu, altruisme, penolakan terhadap konsep satiation; dan feeding
the poor.
-
Konsep
maslahah berlaku pada semua aktifitas ekonomi di masyarakat, baik itu dalam
proses produksi dan konsumsi. Berbeda halnya dengan ekonomi konvensional;
dimana utilitas adalah tujuan dari konsumsi; sedangkan profit atau keuntungan adalah
tujuan dari proses produksi
b. Perilaku
Konsumen dalam Teori Ekonomi Konvensional
Teori Perilaku konsumen (consumer
behavior) mempelajari bagaimana manusia memilih diantara berbagai pilihan yang
dihadapinya dengan memanfaatkan sumber daya (resources) yang dimilikinya.
Teori perilaku konsumen rasional
dalam paradigma ekonomi konvensional didasari pada prinsip-prinsip dasar
utilitarianisme. Diprakarsai oleh Bentham yang mengatakan bahwa secara umum
tidak seorangpun dapat mengetahui apa yang baik untuk kepentingan dirinya
kecuali orang itu sendiri. Dengan demikian pembatasan terhadap kebebasan
individu, baik oleh individu lain maupun oleh penguasa, adalah kejahatan dan
harus ada alasan kuat untuk melakukannya. Oleh pengikutnya, John Stuart Mill
dalam buku On Liberty yang terbit pada 1859, paham ini dipertajam dengan
mengungkapkan konsep ’freedom of action’ sebagai pernyataan dari kebebasan-
kebebasan dasar manusia. Menurut Mill, campur tangan negara didalam masyarakat
manapun harus diusahakan seminimum mungkin dan campur tangan yang merintangi
kemajuan manusia merupakan campur tangan terhadap kebebasan-kebebasan dasar
manusia, dan karena itu harus dihentikan. Lebih jauh Mill berpendapat bahwa
setiap orang didalam masyarakat harus bebas untuk mengejar kepentingannya
dengan cara yang dipilihnya sendiri, namun kebebasan seseorang untuk bertindak
itu dibatasi oleh kebebasan orang lain; artinya kebebasan untuk bertindak itu
tidak boleh mendatangkan kerugian bagi orang lain.
·
Maslahah dalam Proses Produksi
Islam tidak
menolak pertimbangan bahwa untuk memproduksi barang/jasa harus
mempertimbangkan for whom to
produce sehingga akan menentukan what to produce. Dengan mengacu pada konsep maslahah sebagi
tujuan dari Maqashid Syari’ah, maka
proses produksi akan terkait dengan beberapa faktor berikut:
a) Karena
produsen dalam Islam tidak hanya mengejar profitabilitynamun juga menjadikan maslahah sebagai
barometernya, maka ia tidak akan memproduksi barang/jasa yang tidak searah
denganMaqashid Syari’ah, menyalahi al-kulliyyah al-khamsah dan
tidak meningkatkan kemaslahatan baik dalam level individu dan sosial. Produsen
dalam ekonomi konvensional bisa jadi akan membuka kasino maupun ”pasar
kembang a la Jogja”
demi mengejar keuntungan. Namun tidak demikian halnya dengan produsen dalam
Ekonomi Islam, karena kasino bertentangan dengan hifdzil-maal sedangkan praktek prostitusi tidak sejalan
dengan hifdzil-nasl.
b) Dalam
banyak hal, jenis dan jumlah supply relatif
pada demand.Jika
diasumsikan bahwa semua demand di
suatu pasar berdasar pada maslahah yang berakar pada needs, maka supply dari produsen akan
mengikuti demand tersebut.
Pun andaikata masih ada demand yang
tidak sesuai kemaslahatan, maka produsen dalam Ekonomi Islam semestinya tidak
mensuplai permintaan tersebut hanya karena profit semata. Tentulah apa
yang telah diuraikan pada sub-bab ini hanya sebagian kecil dari sekian
implikasi Maqashid Syari’ah dalam
perilaku ekonomi individu muslim. Selain itu, merupakan sebuah ‘keharusan’
bahwa yang uraian tentang implikasi di atas merupakan bentuk dari ‘ijtihad
individual’ yang perlu dikomunikasikan dengan para mujtahid lainnya.
BAB III
KESIMPULAN
Dari hasil makala di atas dapat kita ketahui bahwa Maqashid Syari’ah sebagai tujuan
dibalik adanya serangkain aturan-aturan telah digariskan oleh Allah SWT. Tujuan
tersebut adalah untuk mendatangkan kemaslahatan dan mencegah kemadharatan bagi
manusia. Semua aspek dalam kehidupan individu muslim harus mengarah pada
tercapainya kemaslahatan seperti yang dikehendaki dalam Maqashid Syari’ah.Berdasar simpulan
pertama tersebut, maka Ekonomi Islam juga menempatkan Maqashid Syari’ah sebagai acuan,
sehingga sistem dan ilmu yang kini tengah diformulasikan dapat memberi
kemaslahatan dan mampu menjadi pan-acea terhadap
kompleknya problem ekonomi kekinian yang kian akut.selain itu juga tujuan dari semua hukum syara’ adalah untuk
mewujudkan dan memelihara kemaslahatan manusia sekaligus menolak mafsadat.
Seorang mukallaf akan memperoleh maslahat manakala ia dapat memelihara lima aspek
pokok dalam kelompok dharury, sebaliknya ia akan mendapatkan mafsadat manakala
ia tidak dapat memelihara kelima unsur dengan baik. Pertimbangan maslahat dalam
pembentukan hukum Islam sangatlah niscaya untuk diterapkan. Hal ini terutama
untuk menjawab problematika-problematika yang dihadapi umat Islam sesuai
kebutuhan zaman. Namun demikian, pertimbangan maslahat ini dibatasi terhadap
masalah-masalah yang bukan bersifat ta’abuddi (ibadah ritual). Para “mujtahid” di bidang Ekonomi
Islam sudah semestinya menerapkan Maqashid
Syari’ah dalam proses analisis mereka tentang ekonomi.Maqashid Syari’ah dalam dataran
idealnya juga harus berimplikasi pada perilaku ekonomi individu muslim, baik
dalam posisinya sebagai konsumen maupun produsen. Kesemua aktivitas ekonomi
tersebut harus menuju kepada kemaslahatan sehingga dapat memelihara Maqashid Syari’ah.
DAFTAR PUSTAKA
-
Bakri, Asafri Jaya, Konsep Maqasid Syari’ah menurut al-Syatibi, Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 1996.
-
Jauhar, Ahmad Al-Mursi Husain, Maqashid
Syariah, Jakarta: Amzah, 2010.
-
Khallaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul al-Fiqh, Terj. Masdar Helmy “Ilmu Ushul
Fiqih”, Bandung: Gema Risalah Press, 1996.
-
M.zein
Prof.Dr.H.SatriaEffendi , ushul fiqh , jakarta : PRENADA MEDIA , 2005
-
Umam,Khotibul
,S.H.LL.M . HUKUM EKONOMI ISLAM , dinamika dan perkembagan di indonesia .Instan
Lib, yogjakarta 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar